KPK Hormati Putusan Praperadilan, Tetap Lanjutkan Penyidikan

KPK Hormati Putusan Praperadilan, Tetap Lanjutkan Penyidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penghormatannya terhadap putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Indra Iskandar (IS). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya menghormati proses hukum yang berjalan, termasuk dalam menguji aspek formil penyidikan suatu perkara.

Kajian Mendalam untuk Langkah Hukum Selanjutnya

“Kami menghormati putusan itu dan kami akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” ujar Budi Prasetyo dalam konfirmasi terpisah pada Selasa (14/4/2026). Pernyataan ini menegaskan komitmen KPK untuk bertindak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Praperadilan Bukan Akhir Penegakan Hukum

Budi Prasetyo menekankan bahwa putusan praperadilan tidak serta-merta menghentikan upaya penegakan hukum. Dia menegaskan bahwa selama masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK sebagai lembaga penegak hukum memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk terus menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi.

“Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Budi. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa proses hukum terhadap kasus tersebut masih sangat mungkin untuk dilanjutkan berdasarkan evaluasi bukti yang dimiliki.

Back To Top