Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan komitmen pemerintah untuk memprioritaskan pemenuhan kebutuhan batu bara di dalam negeri. Pernyataan ini disampaikan dalam rangkaian penjelasan mengenai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) atau Kewajiban Pasar Dalam Negeri untuk komoditas tersebut.
Izin Ekspor Bergantung Pemenuhan DMO
Bahlil menjelaskan, pemerintah telah memberlakukan ketentuan tegas bagi perusahaan tambang batu bara. Setiap perusahaan yang telah menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) wajib memenuhi kuota DMO terlebih dahulu. Hanya setelah kewajiban untuk pasar domestik ini terpenuhi, izin ekspor akan diterbitkan.
“Kami mewajibkan perusahaan-perusahaan batu bara untuk memenuhi DMO. Apabila kebutuhan nasional tidak tercukupi, maka kami tidak akan mengeluarkan izin ekspor,” tegas Bahlil dalam paparannya.
Jaminan Ketersediaan Energi Nasional
Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas pasokan energi dalam negeri. Pemerintah berfokus pada pemanfaatan sumber daya batu bara secara maksimal untuk kepentingan rakyat Indonesia sebelum dialokasikan untuk pasar luar negeri.
“Orientasi kami adalah kebutuhan domestik. Bahkan, kami telah menyiapkan Keputusan Menteri (Kepmen) yang mengatur bahwa seluruh produk batu bara yang dihasilkan harus memenuhi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu. Baru setelah itu, sisa produksi dapat diekspor,” jelas Bahlil lebih lanjut.
Langkah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan menjamin ketersediaan energi nasional, sekaligus memastikan sumber daya alam Indonesia memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
