Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Inspektorat menggelar kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi dengan menghadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Acara ini diikuti oleh jajaran perangkat daerah hingga perwakilan dari 54 kelurahan yang ada di wilayah kota.
Langkah Konkret Wujudkan Pemerintahan Bersih
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan aparatur sipil negara di daerah mengenai ketentuan, batasan, serta tata cara pelaporan gratifikasi yang benar.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menekankan bahwa kehadiran seluruh kelurahan dalam forum ini menunjukkan komitmen kolektif untuk membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan berintegritas tinggi.
“Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam mewujudkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang bersih dan bebas dari praktik yang tidak terpuji,” ujar Benyamin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/3/2026).
Memahami Batasan dan Kewajiban Pelaporan
Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan secara rinci berbagai kriteria pemberian yang dikategorikan sebagai gratifikasi. Benyamin menyampaikan, seseorang dinyatakan menerima gratifikasi jika menerima pemberian dengan nilai melebihi batas yang ditetapkan dan tidak melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Berdasarkan regulasi terbaru, batas nilai pemberian yang ditetapkan adalah Rp1.500.000. Setiap penerimaan hadiah atau pemberian lain yang nilainya melebihi angka tersebut wajib untuk dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
Konteks Jabatan Menjadi Pertimbangan Penting
Inspektur Kota Tangerang Selatan, Achmad Zubair, menambahkan penjelasan penting. Menurutnya, meskipun nilai pemberian berada di bawah batas Rp1.500.000, jika pemberian tersebut terkait dengan jabatan atau wewenang yang dimiliki penerima, maka kewajiban untuk melaporkan tetap berlaku.
“Sekalipun nilainya di bawah ketentuan, apabila pemberian itu ada kaitannya dengan jabatan, maka tetap harus dilaporkan. KPK memiliki tim khusus yang akan menilai setiap laporan yang masuk secara mendalam,” tegas Achmad Zubair.
Dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur di Kota Tangerang Selatan memiliki pemahaman yang seragam dan dapat menerapkan aturan pengendalian gratifikasi dengan lebih disiplin, sebagai upaya preventif dalam pemberantasan korupsi.
