PPATK Ungkap Potensi Penyembunyian Omzet Rp12,49 Triliun di Sektor Tekstil

PPATK Ungkap Potensi Penyembunyian Omzet Rp12,49 Triliun di Sektor Tekstil

youforgottorenewyourhosting — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan signifikan terkait indikasi penyembunyian omzet dengan nilai yang sangat besar. Temuan ini berpusat pada sektor perdagangan tekstil, di mana terdapat dugaan praktik tidak melaporkan pendapatan hingga mencapai Rp12,49 triliun.

Modus Menggunakan Rekening Karyawan

Berdasarkan keterangan resmi PPATK, pihak-pihak tertentu dalam sektor tekstil diduga menyembunyikan omzet dengan menggunakan rekening milik karyawan atau rekening pribadi. Rekening-rekening tersebut digunakan sebagai sarana untuk menerima transaksi hasil penjualan yang tidak dilaporkan secara legal. Meski mengungkap nilai dan sektornya, PPATK tidak menyebutkan secara spesifik nama perusahaan atau oknum yang terlibat dalam dugaan ini.

Kolaborasi Berhasil Amankan Penerimaan Negara

Di sisi lain, sebagai lembaga intelijen keuangan nasional, PPATK menunjukkan capaian positif dari kolaborasi antar institusi. Kerja sama yang erat dengan Direktorat Jenderal Pajak telah berhasil mengamankan penerimaan negara sebesar Rp18,64 triliun dalam periode lima tahun, dari 2020 hingga Oktober 2025.

Analisis Transaksi Skala Besar

Sepanjang tahun 2025, kontribusi PPATK di sektor fiskal cukup substansial. Lembaga ini telah menghasilkan 173 Hasil Analisis, 4 Hasil Pemeriksaan, dan 1 Informasi. Nilai transaksi keuangan yang dianalisis dalam pekerjaan tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp934 triliun.

Penekanan pada Pentingnya Kolaborasi

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, sebelumnya telah menegaskan pentingnya penguatan kolaborasi lintas sektor. Kerja sama yang solid dinilai krusial untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional. Salah satu bukti keberhasilan kolaborasi ini terlihat dari upaya memerangi perjudian online.

Prestasi Tekan Transaksi Judi Online

Berkat upaya terkoordinasi, perputaran transaksi keuangan yang terkait dengan perjudian online berhasil ditekan. Pada tahun 2025, nilai transaksi tercatat sebesar Rp286,84 triliun. Angka ini menunjukkan penurunan yang signifikan, yaitu sebesar 20 persen, dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp359,81 triliun.

Back To Top