TVTOGEL — Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, mendorong agar proses revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum segera dimulai. Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu persiapan yang cukup panjang bagi semua pihak yang terlibat.
“Pembahasan revisi ini diharapkan bisa diselesaikan setidaknya 2,5 tahun sebelum hari pemungutan suara dilaksanakan,” tegas Yusril dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Pentingnya Jarak Waktu yang Cukup
Yusril menegaskan bahwa pembahasan perubahan undang-undang pemilu tidak boleh dilakukan terlalu mepet dengan jadwal pelaksanaan. Menurutnya, setiap perubahan regulasi membutuhkan waktu adaptasi yang tidak singkat, baik bagi penyelenggara seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun bagi partai politik peserta pemilu.
Ia mengingatkan bahwa kompleksitas persiapan akan semakin tinggi jika terdapat perubahan mendasar dalam mekanisme pemilu. Salah satu wacana yang sempat mengemuka adalah perubahan sistem pemilihan kepala daerah menjadi tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Antisipasi Potensi Uji Materi
“Belum lagi jika nantinya muncul uji materi terhadap undang-undang baru tersebut di Mahkamah Konstitusi. Proses tersebut juga membutuhkan waktu. Oleh karena itu, pembahasan harus segera dimulai,” jelas Yusril lebih lanjut.
Revisi UU Pemilu sendiri telah dimasukkan dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. Undang-undang ini menjadi payung hukum utama untuk penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Anggota Legislatif.
Sementara itu, mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung saat ini masih diatur dalam peraturan terpisah, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi dalam putusan terkait menegaskan hak masyarakat untuk menyampaikan protes kepada partai politik terhadap kinerja anggota DPR/DPRD yang dinilai tidak memuaskan. Namun, MK menolak memberikan hak kepada pemilih untuk secara langsung mengusulkan pemberhentian antarwaktu atau recall, yang sepenuhnya menjadi kewenangan dan mekanisme internal partai politik.
