Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengabulkan permohonan tahanan rumah untuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas rupanya memicu gelombang permohonan serupa dari tahanan lainnya. Salah satu yang berencana mengikuti langkah tersebut adalah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel.
Rencana Pengajuan Permohonan
Melalui kuasa hukumnya, Azis, pihak keluarga Noel berencana mengajukan permohonan resmi untuk mengalihkan status penahanan kliennya dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah. Konfirmasi rencana ini disampaikan kuasa hukum pada Senin, 23 Maret 2026.
Azis menegaskan bahwa permohonan ini seharusnya dikabulkan berdasarkan prinsip equality before the law, yaitu asas hukum yang menyatakan setiap orang memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama di depan hukum tanpa diskriminasi.
Perbandingan dengan Kasus Lain dan Penolakan Sebelumnya
Dalam pernyataannya, Azis juga menyoroti perbedaan perlakuan yang dialami kliennya. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya, pihak Noel pernah mengajukan permohonan rawat inap untuk keperluan medis yang mendesak. Namun, permohonan yang diajukan pada 10 Maret untuk dirawat inap pada 27 Maret itu ditolak oleh pengadilan.
“Kemarin ketika ajukan rawat inap, menurut pihak yang mengawal dari KPK mereka sedang libur sehingga tidak bisa mendampingi. Mungkin itu yang menyebabkan pengadilan tidak mengabulkan permohonan kami,” jelas Azis.
Ia kemudian membandingkan penolakan tersebut dengan dikabulkannya permohonan tahanan rumah untuk Yaqut Cholil Qoumas. Azis menilai keputusan KPK dalam kasus Yaqut merupakan sebuah anomali dalam penegakan hukum.
“Kami melihat adanya anomali. Sementara, Noel dulu saat masih menjadi tahanan KPK, hanya ingin berobat keluar saja tidak diizinkan,” tutur Azis, menyiratkan ketidaksetaraan perlakuan.
Kasus ini menyoroti dinamika penegakan hukum dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum, terutama dalam penerapan kebijakan tahanan rumah bagi tersangka kasus korupsi.
