Samin Tan Ditahan Kejagung Terkait Kasus Tambang Ilegal PT AKT

Samin Tan Ditahan Kejagung Terkait Kasus Tambang Ilegal PT AKT

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini berkaitan dengan penyimpangan dalam pengelolaan operasi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang berlokasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, untuk periode tahun 2016 hingga 2025.

Syamsul Sulaeman Nahdi, selaku Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan berhasil mengumpulkan alat bukti yang dianggap cukup dan lengkap.

Penggeledahan Masih Berlangsung di Beberapa Lokasi

Dalam upaya pengembangan kasus, Kejagung telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di berbagai wilayah. Operasi tersebut mencakup lokasi di Jawa Barat, Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

“Hingga saat ini, proses penggeledahan masih terus berjalan, terutama yang dilakukan di daerah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan,” ujar Syamsul dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Sabtu, 28 Maret 2026.

Operasi Tambang Berjalan Meski Izin Telah Dicabut

PT AKT sebelumnya merupakan perusahaan tambang batu bara yang beroperasi dengan dasar Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Namun, izin operasional perusahaan tersebut ternyata telah dicabut oleh pihak berwenang sejak tahun 2017.

Meskipun status perizinannya sudah tidak sah, perusahaan tersebut diduga tetap melanjutkan aktivitas penambangan. “PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025,” tegas Syamsul di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dugaan Penggunaan Dokumen Izin Palsu dan Keterlibatan Pejabat

Lebih lanjut, penyidik menduga bahwa tersangka Samin Tan, melalui PT AKT dan perusahaan afiliasinya, melakukan kegiatan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah. Modus operandi tersebut diduga melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara yang seharusnya bertugas melakukan pengawasan.

Namun, identitas dari penyelenggara negara yang dimaksud belum diungkap ke publik untuk kepentingan penyidikan yang masih berlangsung.

Sementara itu, besaran nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari aktivitas ilegal ini masih dalam proses penghitungan mendalam. Tim auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah ditugaskan untuk melakukan kalkulasi yang akurat terkait kerugian tersebut.

Back To Top