Sakit Hati Jadi Pemicu Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan di Tangerang

Jakarta – Polresta Tangerang mengungkap bahwa rasa tersinggung menjadi alasan utama SA (30) menghabisi nyawa DWS (21). Jasad korban sebelumnya ditemukan di Desa Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Selasa (18/11).

Menurut keterangan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, tersangka mengaku emosi setelah dirinya dibentak dan diludahi saat menagih utang Rp500 ribu kepada korban. “Karena perlakuan itu, tersangka akhirnya gelap mata dan melakukan pembunuhan,” ujarnya di Jakarta, Kamis.

Identitas SA berhasil terungkap setelah polisi menelusuri jejak perpindahan motor milik korban yang hilang bersamaan dengan kejadian. Motor itu ditemukan di kawasan Kemiling, Bandar Lampung, dan diketahui sudah berpindah tangan berkali-kali melalui AR, L, H, RS, RH, hingga E.

“Keenam orang yang terlibat dalam perpindahan motor sudah kami amankan. Unsur pidana terkait curanmor masih terus diselidiki,” tambahnya.

Dari rangkaian pelacakan motor tersebut, penyidik akhirnya menemukan titik terang yang mengarah kepada pelaku utama, yaitu SA. Ia ditangkap di rumahnya di Lampung pada Senin (24/11).

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pembunuhan terjadi pada Jumat (14/11) sekitar pukul 19.30 di kontrakan korban di Kampung Bunut, Desa Pasir Jaya, Cikupa. Tersangka membunuh korban dengan menggorok lehernya menggunakan pisau dapur saat korban tertidur, lalu membekap wajahnya menggunakan bantal.

Setelah itu, jasad korban dibungkus dengan karung putih dan plastik hitam. Pisau dan bantal yang digunakan sebagai alat pembunuhan dibuang ke tempat pembuangan sampah di Pasar Kemis. Sementara handphone dan dompet korban dilempar ke saluran air di kawasan industri Sukadamai, Cikupa.

Pada dini hari Sabtu (15/11) sekitar pukul 02.30, tersangka membawa jasad korban ke lokasi penemuan menggunakan motor korban. Keesokan harinya, motor tersebut dijual kepada seseorang berinisial A seharga Rp5,3 juta. “Uang hasil penjualan motor digunakan tersangka untuk pulang ke Lampung,” jelas Indra Waspada.

Barang bukti yang telah diamankan antara lain satu unit motor korban, pakaian korban, tali, karung, plastik, bantal, serta uang tunai Rp1,3 juta.

SA kini harus menghadapi jeratan hukum dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya mulai dari 15 tahun penjara hingga pidana mati atau penjara seumur hidup.

Editor : Angkaraja
youforgottorenewyourhosting.com

Back To Top