Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas bagi masyarakat yang akan mudik Lebaran. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengumumkan bahwa pemudik diperbolehkan menitipkan kendaraan pribadi mereka di berbagai kantor pemerintahan yang berada di wilayah ibu kota.
Lokasi Penitipan yang Tersedia
Kebijakan ini memungkinkan warga untuk menitipkan kendaraan, terutama sepeda motor, di kantor-kantor milik Pemprov DKI Jakarta. Lokasi yang dapat digunakan antara lain kantor kelurahan, kecamatan, hingga tingkat kota yang tersebar di seluruh wilayah DKI.
“Pemerintah DKI Jakarta akan mengizinkan para pemudik untuk menitipkan kendaraannya di kantor-kantor yang dimiliki oleh pemerintah daerah,” ujar Pramono Anung Wibowo saat ditemui di kawasan Pondok Rangon, Jakarta Timur, Rabu (18/3/2026).
Tujuan Kebijakan
Kebijakan ini diambil dengan tujuan utama memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Banyak warga yang kerap khawatir meninggalkan kendaraan mereka di rumah dalam keadaan kosong selama perjalanan mudik yang memakan waktu beberapa hari.
Dengan adanya layanan penitipan di lokasi yang diawasi oleh aparatur pemerintah, diharapkan dapat mengurangi kekhawatiran tersebut dan meminimalisir risiko kehilangan atau kerusakan kendaraan.
Dukungan Lain untuk Pemudik
Selain layanan penitipan kendaraan, Pemprov DKI juga telah melaksanakan program mudik gratis bagi warganya. Pada Selasa (17/3), sebanyak 744 bus telah diberangkatkan untuk mengantarkan sekitar 35.000 pemudik ke 20 kota tujuan di enam provinsi berbeda.
Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memfasilitasi dan mempermudah perjalanan mudik masyarakat Jakarta, sekaligus mendukung kelancaran arus transportasi selama momen Lebaran.
