EPICTOTO — Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan telah melakukan langkah tegas dalam penertiban perizinan di sektor kehutanan. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan bahwa dalam kurun waktu satu tahun, izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas total 1,5 juta hektar telah dicabut. Pencabutan ini dilakukan terhadap izin-izin yang dinilai merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.
Laporan Langsung kepada Presiden
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Raja Juli Antoni kepada Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (15/12/2025). Menurutnya, penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintahan saat ini.
“Dalam satu tahun kepemimpinan bapak Presiden, kami telah menertibkan PBPH nakal seluas 1,5 juta hektar,” ujar Raja Juli dalam paparannya.
Rincian Pencabutan Izin
Penertiban ini dilakukan dalam dua tahap utama. Tahap pertama telah dilaksanakan lebih awal, tepatnya pada 3 Februari 2025, dengan mencabut izin PBPH seluas 500.000 hektar. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan arahan langsung dari Presiden.
“Ini bagian dari penerbitan kawasan hutan yang sudah kami lakukan sebelumnya, sesuai dengan arahan bapak presiden pada tanggal 3 Februari 2025, yang kami tertibkan sekitar 500.000 hektar,” jelasnya.
Tahap Kedua: Pencabutan 22 Izin
Tahap kedua sekaligus yang terbaru, diumumkan pada hari sidang kabinet tersebut. Raja Juli menyatakan pencabutan terhadap 22 izin PBPH nakal lainnya yang mencakup area seluas 1.012.016 hektar.
“Secara resmi hari ini saya umumkan kepada publik, atas tujuan Pak Presiden, saya akan mencabut 22 PBPH. Detailnya akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK),” tegas Menteri Kehutanan.
Dari total area pada tahap kedua ini, sebanyak 116.198 hektar di antaranya berlokasi di wilayah Pulau Sumatra. Rincian lengkap mengenai nama-nama perusahaan pemegang izin yang dicabut akan dijelaskan lebih lanjut dalam dokumen resmi Surat Keputusan yang akan diterbitkan.
Komitmen terhadap Lingkungan dan Masyarakat
Langkah pencabutan izin seluas ini menandakan komitmen pemerintah untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan dan melindunginya dari praktik pemanfaatan yang merusak. Kebijakan ini juga diharapkan dapat menyelesaikan konflik dan mengurangi gangguan terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan tersebut.
