youforgottorenewyourhosting — Pemerintah Kabupaten Bekasi mengambil langkah tegas untuk mengatasi persoalan banjir yang kerap melanda kawasan permukiman. Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengumumkan penghentian sementara aktivitas pengembangan pembangunan perumahan di wilayah-wilayah yang tercatat sebagai langganan banjir.
Kebijakan ini mensyaratkan para pengembang untuk menyelesaikan terlebih dahulu persoalan banjir di wilayah operasi mereka sebelum dapat melanjutkan pembangunan. “Untuk perumahan yang sudah berizin namun masih mengalami banjir, tidak boleh ada pengembangan lebih dulu. Rapikan dan selesaikan masalah banjirnya, baru izin pengembangan bisa berjalan kembali. Terlebih untuk yang tidak berizin, pasti kami hentikan,” tegas Asep di Cikarang, Senin (26/1/2026).
Respons atas Tata Ruang yang Buruk
Keputusan ini diambil sebagai respons langsung terhadap temuan bahwa 85% kawasan perumahan di Kabupaten Bekasi rentan terhadap banjir. Sebanyak 216 titik di 51 desa teridentifikasi sebagai wilayah yang secara rutin terdampak banjir.
Asep menegaskan bahwa akar masalahnya terletak pada ketidakteraturan tata ruang sejak awal pembangunan. “Banjir ini pasti berkaitan dengan tata ruang. Ketika debit air di Sungai Citarum dan CBL meningkat, wilayah perumahan langsung terendam. Ini menunjukkan adanya kesalahan dalam perencanaan tata ruang yang tidak diantisipasi sejak awal,” jelasnya.
Identifikasi Penyebab dan Penegakan Tanggung Jawab
Pemkab Bekasi saat ini sedang melakukan identifikasi menyeluruh terhadap penyebab banjir, yang meliputi evaluasi kondisi sungai, tingginya alih fungsi lahan, serta efektivitas sistem drainase di kawasan perumahan.
Sebagai bagian dari penegakan tanggung jawab, Asep mengaku akan memanggil para pengembang untuk dimintai komitmen konkret dalam menyelesaikan masalah ini. “Hari ini saya telah mulai memanggil beberapa pengembang. Pesan saya jelas: tuntaskan dulu persoalan banjir. Tidak boleh membangun unit baru sebelum masalah ini diselesaikan,” ujarnya.
Tanggung Jawab Penuh Ada di Pihak Pengembang
Asep juga menegaskan posisi pemerintah mengenai tanggung jawab infrastruktur. Perumahan yang belum melakukan serah terima prasarana, sarana, dan utilitas umum (fasos-fasum) kepada pemerintah daerah, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengembang. Hal ini termasuk perbaikan infrastruktur yang rusak akibat banjir.
“Pemerintah tidak dapat menanggung beban kesalahan pembangunan yang tidak beres dari awal. Jika fasos-fasum di suatu perumahan belum diserahkan ke pemda, maka tanggung jawab pemeliharaan dan perbaikan ada di tangan pengembang,” pungkas Plt Bupati Bekasi tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat memaksa para pelaku pembangunan untuk lebih memperhitungkan daya dukung lingkungan dan menata ruang dengan lebih baik, guna mencegah dampak banjir yang lebih luas di masa depan.
