Mutasi AKBP Didik Usai PTDH Kasus Narkoba, Polri: Untuk Permudah Administrasi

Mutasi AKBP Didik Usai PTDH Kasus Narkoba, Polri: Untuk Permudah Administrasi

Ptslot — Nama AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota yang telah diberhentikan secara tidak hormat karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, kembali mencuat. Kali ini, namanya tercantum dalam daftar mutasi terbaru yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/440/2/KEP/2026 tanggal 27 Februari 2026. Dalam surat tersebut, AKBP Didik Putra Kuncoro dipindahkan ke posisi Perwira Menengah Pelaksana pada Yayasan Kesejahteraan dan Pembinaan (Yanma) Polri. Sementara itu, jabatan Kapolres Bima Kota kini diisi oleh AKBP Mubiarto Banu Kristanto, yang sebelumnya bertugas sebagai Kasat PJR Ditlantas Polda Nusa Tenggara Barat.

Konfirmasi dan Penjelasan Resmi Polri

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, membenarkan kebenaran mutasi tersebut. “Mutasi tersebut benar,” ucap Jhonny saat dikonfirmasi pada Sabtu, 28 Februari 2026.

Jhonny memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan di balik penempatan Didik di Yanma Polri. Menurutnya, langkah ini diambil untuk mempermudah proses administrasi terkait pelaksanaan putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mengenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang masih dalam tahap proses.

“Mutasi AKBP Didik ke Yanma tersebut untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan KKEP PTDH-nya yang sedang berproses,” jelas Jhonny.

Latar Belakang Pemberhentian Tidak Hormat

Sebelumnya, AKBP Didik Putra Kuncoro telah resmi diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri. Keputusan ini merupakan hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri yang menyidangkan pelanggaran berat yang dilakukannya.

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, menyampaikan bahwa sidang KKEP menemukan sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan oleh Didik. Pelanggaran tersebut mencakup permintaan dan penerimaan uang dari Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang dananya berasal dari bandar narkotika di wilayah Bima.

Selain itu, Didik juga terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika dan kegiatan penyimpangan seksual asusila. Atas pelanggaran-pelanggaran berat ini, sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika dengan menyatakan perbuatannya sebagai perbuatan tercela, yang berujung pada pemberhentiannya dari Polri secara tidak hormat.

Back To Top