MKMK Ingatkan Seleksi Hakim Konstitusi Harus Transparan

MKMK Ingatkan Seleksi Hakim Konstitusi Harus Transparan

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan peringatan kepada lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan mengajukan calon hakim konstitusi, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). MKMK menekankan pentingnya proses seleksi yang dilaksanakan secara objektif, akuntabel, terbuka, dan transparan.

Peringatan untuk Hindari Kegaduhan Publik

Anggota MKMK, Yuliandri, menyampaikan bahwa jika prinsip-prinsip tersebut diabaikan dalam pemilihan hakim konstitusi, hal itu berpotensi menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Pernyataan ini disampaikan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis (5/3/2026).

Pesan penting ini tercantum dalam pertimbangan hukum putusan MKMK Nomor 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026. Putusan tersebut terkait laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku yang dilaporkan oleh Constitutional and Administrative Law Society (CALS) terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.

Mekanisme Pengajuan Hakim Konstitusi

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, hakim konstitusi diajukan oleh tiga cabang kekuasaan negara. Masing-masing dari Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden berhak mengajukan tiga orang calon.

Undang-Undang MK sendiri telah memberikan rambu-rambu yang jelas kepada ketiga lembaga tersebut. Proses pencalonan harus memperhatikan prinsip transparansi dan partisipasi publik. Bahkan, undang-undang secara lebih rinci menetapkan bahwa proses pemilihan dari ketiga unsur lembaga negara itu wajib melalui seleksi yang objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka.

Kontrol Publik yang Wajar

Yuliandri menambahkan, penolakan dari masyarakat merupakan konsekuensi yang tidak terelakkan jika pemilihan hakim konstitusi mengabaikan prinsip-prinsip dasar tersebut. Oleh karena itu, laporan dugaan pelanggaran etik dalam proses pencalonan Adies Kadir harus dipandang sebagai bagian dari kontrol sosial yang wajar.

MKMK menilai, laporan semacam ini tidak boleh serta-merta diposisikan sebagai sikap permusuhan terhadap lembaga yang mengajukan calon. Sebaliknya, hal itu merupakan bentuk partisipasi publik dalam menjaga integritas dan kredibilitas lembaga peradilan.

Back To Top