youforgottorenewyourhosting — Usulan untuk mengganti Parliamentary Threshold (PT) dengan pembentukan fraksi gabungan dari partai-partai kecil dinilai justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam dinamika politik di parlemen. Sebuah pandangan kritis menyoroti bahwa mekanisme ini berisiko memunculkan fenomena yang disebut sebagai ‘kawin paksa’ politik.
Risiko ‘Kawin Paksa’ dalam Koalisi Partai Kecil
Kekhawatiran utama muncul karena partai-partai dengan latar belakang ideologi, karakter, dan basis konstituen yang berbeda-beda dipaksa untuk bersatu dalam satu wadah fraksi. Dalam konteks Indonesia yang multikultural, perbedaan watak kepartaian ini sangat nyata. Memaksakan penyatuan dalam satu fraksi gabungan, tanpa adanya kesamaan platform yang kuat, berpotensi menciptakan friksi internal yang kontra-produktif.
Multikulturalisme Politik dan Kebuntuan Keputusan
Mekanisme fraksi gabungan mungkin lebih mudah dijalankan di negara dengan kultur politik yang homogen. Namun, Indonesia memiliki lanskap politik yang sangat beragam dan multikultural. Perbedaan mendasar ini berisiko tinggi memicu kebuntuan atau deadlock dalam proses pengambilan keputusan di internal fraksi tersebut. Alih-alih memperlancar, hal ini justru dapat memperumit dan memperlambat fungsi legislatif.
Peran Parliamentary Threshold dalam Konsolidasi Demokrasi
Di sisi lain, keberadaan Parliamentary Threshold justru dianggap memiliki peran strategis. PT dinilai mampu mendorong konsolidasi demokrasi di parlemen agar berjalan lebih efektif. Dengan menyaring partai-partai yang masuk, PT membantu menyederhanakan peta politik di DPR, sehingga proses pengambilan keputusan politik dapat berlangsung lebih efisien dan terukur.
Efisiensi ini pada akhirnya bermuara pada penciptaan stabilitas yang lebih baik dalam menjalankan pemerintahan dan kehidupan politik nasional. Konsolidasi partai yang terjadi secara alamiah melalui mekanisme PT dianggap lebih sehat dibandingkan pemaksaan gabungan pasca-pemilu.
Klarsifikasi Putusan Mahkamah Konstitusi
Penting untuk memahami bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak serta-merta melarang penggunaan Parliamentary Threshold. Putusan MK yang kerap dikutip adalah pembatalan terhadap penetapan angka PT sebesar 4% pada Pemilu sebelumnya. MK memandang bahwa angka 4% tersebut tidak memiliki landasan konstitusional yang kuat dan memerintahkan DPR untuk meninjau ulang besaran ambang batas itu.
Intinya, MK membatalkan besaran persentasenya, bukan prinsip keberadaan PT itu sendiri. Hal ini membuka ruang bagi pembahasan ulang besaran PT yang lebih rasional dan konstitusional, bukan penghapusan total mekanisme tersebut.
