Pttogel — Putusan kasasi terhadap Kompol Satria Nanda dan sembilan mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA). Keputusan final tersebut dikeluarkan pada 24 Oktober 2025, sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam.
Rincian Vonis Mahkamah Agung
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada dua terdakwa utama, yaitu Kompol Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi, yang merupakan mantan Kasubnit I Satresnarkoba Polresta Barelang.
Sementara itu, delapan mantan anggota lainnya menerima vonis pidana penjara selama 20 tahun. Kedelapan orang tersebut adalah Fadhillah, Ibnu Ma’ruf Rambe, Junaidi, Rahmadi, Jaka Surya, Arianto, Alex Chandra, dan Wan Rahmat Kurniawan.
Dasar Pertimbangan Hukum
Majelis hakim agung menyatakan bahwa Kompol Satria Nanda beserta sembilan mantan bawahannya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Kesalahan mereka terletak pada penyisihan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat lebih dari 5 kilogram.
Barang bukti yang seharusnya disimpan untuk kepentingan proses hukum itu diduga dijual kembali kepada dua pengedar yang telah diketahui, yaitu Aziz Martua Siregar dan Zulkarnain Harahap. Tindakan ini diduga dilakukan dengan motivasi untuk mendanai penyidikan dan pengungkapan kasus narkoba yang lebih besar, sebuah alasan yang tidak dibenarkan oleh hukum.
Status Terkini Terdakwa
Hingga saat ini, Kompol Satria Nanda dan kesembilan mantan anggota tersebut masih menjalani masa penahanan. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Batam dengan status sebagai terpidana, menunggu pelaksanaan eksekusi putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) ini.
