Kritik terhadap Kewenangan Luas Penyidik dalam KUHAP Baru

Kritik terhadap Kewenangan Luas Penyidik dalam KUHAP Baru

ANGKARAJA — Muhammad Isnur, seorang pengamat hukum, menyoroti sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menurutnya, beberapa ketentuan dalam undang-undang ini dinilai memberikan kewenangan yang sangat luas dan hampir tanpa batas kepada penyidik, khususnya dalam hal penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran.

Konsep ‘Keadaan Mendesak’ yang Dianggap Bermasalah

Isnur mengkritik bahwa dengan dalih ‘keadaan mendesak’, penyidik diberi kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan penting seperti penyitaan dan penggeledahan, bahkan hingga pemblokiran aset digital, tanpa memerlukan izin terlebih dahulu dari Ketua Pengadilan Negeri. Yang menjadi persoalan, frasa ‘keadaan mendesak’ ini dinilai berdasarkan penilaian subjektif dari penyidik itu sendiri.

“Sekilas, pengaturan dalam Pasal 120, 112, 113, hingga 140 terlihat lebih lengkap dan rinci. Namun, setiap pasal itu dikunci dengan kata kunci ‘keadaan mendesak’. Lalu, apa sebenarnya arti keadaan mendesak? Di sini dijelaskan sebagai situasi berdasarkan penilaian penyidik,” jelas Isnur.

Rumusan Pasal yang Membuka Ruang Subjektivitas

Pasal 120 Ayat (2) KUHAP baru mendefinisikan keadaan mendesak, yang salah satu poinnya adalah ‘situasi berdasarkan penilaian Penyidik’. Isnur menilai frasa ini terlalu luwes dan membuka ruang subjektivitas yang sangat lebar. Dengan rumusan seperti itu, penyidik dapat sewaktu-waktu menilai suatu kondisi sebagai mendesak dan mengambil tindakan sepihak.

“Kapan penyidik bisa menilai bahwa ini keadaannya mendesak? Kapanpun ia bisa memblokir, menggeledah, atau menyita. Ini adalah pasal yang sangat berbahaya karena seolah-olah memberikan keleluasaan mutlak kepada penyidik atau polisi,” tegasnya.

Skema Serupa untuk Penggeledahan dan Pemblokiran

Skema yang sama juga diterapkan dalam pasal-pasal terkait penggeledahan. Meski Pasal 112 mengatur kewajiban izin pengadilan, Pasal 113 membuka celah dengan memperbolehkan penggeledahan tanpa izin jika terdapat ‘keadaan mendesak’, yang lagi-lagi mencakup penilaian subjektif penyidik.

Hal serupa berlaku untuk pemblokiran, yang dalam KUHAP baru didefinisikan sangat luas. Objek yang dapat diblokir tidak hanya terbatas pada harta kekayaan atau rekening bank, tetapi juga mencakup akun platform digital, informasi elektronik, dan berbagai produk administrasi lainnya. Prinsipnya, tindakan ini memerlukan izin pengadilan. Namun, Pasal 140 memperbolehkan pemblokiran tanpa izin terlebih dahulu dalam kondisi mendesak.

Alasan yang dianggap mendesak pun beragam, mulai dari potensi pengalihan harta kekayaan, dugaan tindak pidana elektronik, hingga—sekali lagi—’situasi berdasarkan penilaian penyidik’.

Implikasi dan Kekhawatiran

Analisis ini menggarisbawahi kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan kewenangan. Pemberian ruang penilaian yang sangat subjektif kepada aparat penegak hukum, tanpa mekanisme pengawasan yang ketat dan seimbang, dinilai dapat mengikis prinsip-prinsip perlindungan hukum dan berpotensi melanggar hak asasi manusia. Koherensi antara pasal-pasal yang memberikan kewenangan luas ini menjadi titik kritis yang memerlukan pengawasan publik dan kajian mendalam dari para pemangku kepentingan di bidang hukum.

Back To Top