KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Pttogel — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengonfirmasi penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kasus ini terkait dengan proses penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode tahun 2023–2024.

Konfirmasi Resmi dari Pimpinan KPK

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penetapan tersangka tersebut. “Benar,” ujarnya saat dikonfirmasi. Meski demikian, Fitroh belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai apakah hanya Yaqut yang ditetapkan atau ada pihak lain yang juga berstatus tersangka dalam kasus yang sama.

Konfirmasi serupa juga disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam kesempatan terpisah. Budi menegaskan bahwa lembaga antirasuah itu telah menyelesaikan proses penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji. “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi.

Tersangka Lain yang Turut Ditentukan

Selain mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga telah menetapkan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal dengan panggilan Gus Alex, sebagai tersangka pada perkara yang sama. Penetapan ini menunjukkan bahwa penyidikan KPK tidak hanya berfokus pada satu pihak.

Langkah-Langkah Penyidikan dan Kerugian Negara

Kasus ini mulai memasuki tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Saat itu, KPK mengumumkan telah memulai penyelidikan dugaan korupsi kuota haji dan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk menghitung besaran kerugian negara.

Kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil penghitungan awal kerugian negara. Nilai kerugian sementara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Sebagai langkah pencegahan, KPK juga telah mengeluarkan surat pencegahan terhadap tiga orang untuk bepergian ke luar negeri dalam jangka waktu enam bulan ke depan.

Pihak yang Dikenai Pencegahan Ke Luar Negeri

Tiga orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut adalah:

1. Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama.
2. Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), mantan Staf Khusus Menag era Yaqut.
3. Fuad Hasan Masyhur, selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Langkah pencegahan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan mencegah tersangka atau pihak terkait melarikan diri atau menghambat penyidikan.

Back To Top