KPK: Nilai Kerugian Negara Masih Dihitung BPK

KPK: Nilai Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji Masih Dihitung BPK

epictoto — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa besaran nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023 hingga 2024 masih dalam tahap penghitungan. Proses kalkulasi tersebut saat ini sedang dilakukan secara intensif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Proses Penghitungan Masih Berlangsung

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa untuk perkara yang disangkakan melanggar pasal mengenai kerugian keuangan negara, BPK bertugas melakukan perhitungan definitif. “BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menentukan besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” jelas Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (9/1/2026).

Dua Tersangka Telah Ditetapkan

Meskipun nilai kerugian final belum diketahui, KPK telah mengambil langkah penetapan tersangka dalam kasus ini. Dua nama yang telah ditetapkan adalah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (sering disapa Gus Yaqut) dan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz (Gus Alex).

Penetapan Tersangka Berdasarkan Alat Bukti

Budi Prasetyo menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tidak bergantung pada selesainya penghitungan kerugian negara. Keputusan tersebut diambil berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah berhasil dikumpulkan oleh penyidik selama proses investigasi. “Penetapan tersangka tentu berdasarkan kecukupan alat bukti. Penyidikan masih terus berprogres dan tim dari BPK juga memberikan dukungan penuh terhadap proses penyidikan perkara ini,” pungkasnya.

Dengan demikian, proses penyidikan dan penghitungan kerugian negara berjalan secara paralel. KPK menunggu hasil audit BPK untuk melengkapi berkas perkara sekaligus menguatkan besaran kerugian yang harus dipertanggungjawabkan oleh para tersangka.

Back To Top