youforgottorenewyourhosting — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa keterbatasan jumlah personel menjadi salah satu tantangan signifikan yang dihadapi lembaga antirasuah tersebut. Meskipun KPK memiliki keunggulan struktural dengan menyatukan fungsi penyelidik, penyidik, dan penuntut dalam satu atap, jumlah sumber daya manusia yang tersedia dinilai masih jauh dari ideal.
Komposisi Personel yang Terbatas
Setyo Budiyanto memaparkan rincian kondisi personel KPK saat ini. Jumlah penyidik hanya sekitar 150 orang. Angka ini bahkan lebih kecil untuk posisi penyelidik. Sementara itu, jumlah penuntut umum yang tersedia diperkirakan hanya sekitar 70 orang. Menurutnya, kondisi ini sangat mengganggu kelancaran proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
Beban Kerja Bertambah Akibat Sidang di Lokus
Lebih lanjut, Setyo menjelaskan bahwa beban kerja personel KPK semakin berat karena pelaksanaan persidangan perkara korupsi yang tersebar di berbagai daerah. Sidang umumnya dilaksanakan di lokus kejadian atau di pengadilan negeri setempat yang memiliki yurisdiksi atas perkara tersebut.
“Dengan kondisi seperti ini, pasti terjadi penumpukan atau tunggakan perkara. Tunggakan perkara tersebut pada akhirnya menjadi beban tambahan yang harus ditanggung oleh para penyidik,” keluh Setyo Budiyanto. Situasi ini menunjukkan bahwa di balik upaya pemberantasan korupsi, terdapat tantangan operasional yang nyata terkait kapasitas kelembagaan.
