JAKARTA – Kementerian Keuangan menegaskan bahwa rokok ilegal tidak akan dikenakan pungutan cukai, melainkan akan ditindak melalui jalur hukum.
Febrio Nathan Kacaribu, perwakilan dari Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi Fiskal Kemenkeu, menuturkan bahwa persoalan rokok ilegal berkaitan dengan pelanggaran kepatuhan, sehingga penyelesaiannya dilakukan melalui penegakan aturan. Ia menjelaskan bahwa ketentuan tarif cukai yang ada saat ini hanya diberlakukan bagi produk rokok legal.
Dengan demikian, setiap aktivitas produksi maupun peredaran rokok yang tidak memiliki pita cukai menjadi objek penindakan hukum yang dilakukan Bea Cukai bersama aparat penegak hukum (APH).
“Kalau rokok itu ilegal, berarti masuk rezim kepatuhan. Tarif yang kita miliki hanya untuk produk legal. Karenanya, tindakan Bea Cukai adalah penegakan hukum dengan dukungan aparat terkait,” ujar Febrio di Jakarta, Minggu (23/11/2025).
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan kesempatan bagi produsen rokok ilegal untuk beralih menjadi pelaku usaha resmi. Kemenkeu bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk membentuk wadah seperti Asosiasi Petani Tembakau dan kelompok serupa.
Upaya ini dilakukan agar pelaku usaha yang ingin bertransformasi dapat masuk ke dalam sistem resmi, mematuhi aturan yang berlaku, serta membayar cukai sesuai ketentuan. Agen togel online
“Dengan pemda, kami juga membentuk APHT agar mereka punya ruang untuk masuk sebagai pelaku usaha legal dan membayar tarif cukai yang benar,” tambahnya.
Pernyataan Febrio ini sekaligus meluruskan gagasan yang sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang sempat mengusulkan rencana penetapan tarif cukai khusus bagi rokok ilegal guna memasukkan produsen ke jalur legal.
Sumber : youforgottorenewyourhosting.com
