Jokowi Jelaskan Alasan Penerbitan Supres Revisi UU KPK

Jokowi Jelaskan Alasan Penerbitan Supres Revisi UU KPK

youforgottorenewyourhosting — Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penjelasan mengenai penerbitan surat presiden (supres) yang membuka jalan bagi pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Menurutnya, langkah tersebut diambil setelah seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan kesepakatan untuk membahas revisi aturan tersebut.

Pertimbangan Realistis dalam Hubungan Pemerintah-Parlemen

Jokowi menegaskan bahwa dalam dinamika politik, hubungan antara pemerintah dan parlemen harus dijaga secara realistis. Keputusan seorang presiden, ujarnya, tidak dapat dilepaskan dari konteks kekuasaan dan dukungan politik yang ada.

“Kalau semua fraksi di DPR menyetujui, ya presiden kalau tidak (mengeluarkan supres) ya bermusuhan dengan seluruh fraksi. Politik harus dilihat seperti itu, realistis. Bukan sekadar perasaan atau keinginan pribadi,” jelas Jokowi, seraya meminta publik untuk mencermati berita-berita yang telah beredar mengenai hal ini.

Status Hukum Tetap Berlaku Meski Tanpa Tanda Tangan

Di sisi lain, Presiden menekankan aspek hukum dari proses legislasi. Dia menjelaskan bahwa suatu undang-undang tetap sah dan berlaku meskipun tanpa tanda tangan presiden, asalkan telah melewati batas waktu 30 hari sejak disetujui DPR.

“Sampai diundangkan, saya juga tidak menandatanganinya. Namun aturannya jelas, setelah 30 hari, undang-undang tersebut tetap berlaku secara hukum,” papar Jokowi, menggarisbawahi bahwa proses tersebut tetap berada dalam koridor ketentuan yang berlaku.

Pernyataan ini memberikan konteks yang lebih luas mengenai interaksi antara pertimbangan politik praktis dan kepatuhan pada prosedur hukum dalam proses pembentukan undang-undang di Indonesia.

Back To Top