Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Tahanan Rumah

Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Tahanan Rumah

Tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun anggaran 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas, telah kembali menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepulangan mantan Menteri Agama yang akrab disapa Gus Yaqut ini terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026, setelah sebelumnya menjalani masa tahanan rumah.

Kondisi Kesehatan yang Diumumkan KPK

Sebelum dikembalikan ke Rutan KPK, Gus Yaqut terlebih dahulu menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara. KPK melalui pernyataan resmi memberikan penjelasan mengenai kondisi kesehatannya.

Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa hasil asesmen kesehatan menunjukkan Gus Yaqut mengidap GERD (Gastroesophageal Reflux Disease) akut. Untuk kondisi tersebut, yang bersangkutan telah menjalani prosedur endoskopi dan kolonoskopi.

Riwayat Penyakit Pernapasan

Selain masalah pencernaan, Asep Guntur juga mengonfirmasi bahwa Gus Yaqut memiliki riwayat penyakit pernapasan. Meski tidak menyebutkan istilah medis secara detail, ia mengindikasikan bahwa tersangka juga mengidap asma.

Proses Percepatan Penanganan Perkara

Lebih lanjut, Asep Guntur menegaskan bahwa pengembalian status Gus Yaqut menjadi tahanan Rutan KPK merupakan bagian dari upaya percepatan penanganan perkara korupsi kuota haji. Langkah ini diambil sesuai dengan kebutuhan investigasi untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan efisien.

KPK berkomitmen untuk menyelesaikan penyidikan kasus ini dengan tepat waktu, dimana keputusan untuk mengembalikan tersangka ke dalam tahanan merupakan salah satu upaya strategis dalam mencapai tujuan tersebut.

Back To Top