JAKARTA – Selebgram dan model Lisa Mariana diperiksa polisi 5 jam sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan atau fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Jumat (24/10/2025). Dia dicecar 44 pertanyaan.
Usai diperiksa, Lisa sempat menyampaikan pernyataan kepada awak media. Apa hasil pemeriksaannya?
“Alhamdulillah lancar, bapak-bapak yang di atas juga baik. Alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti biasa lagi,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).
Berdasarkan pantauan iNews.id, Lisa diperiksa mulai pukul 14 30 dan keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 19.25 WIB. Dia keluar didampingi tim pengacaranya.
Usai memberikan statement, Lisa buru-buru pergi dari Gedung Bareskrim Polri meninggalkan tim pengacaranya menuju ke mobilnya. Tim pengacara Lisa menyebutkan, Lisa memang buru-buru karena ada aktivitas lain.
Sebelumnya, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan Lisa pada Senin, 20 Oktober 2025. Namun, saat itu kuasa hukum mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan Lisa sakit.
Diketahui, polisi menetapkan status tersangka terhadap Lisa Mariana pada Selasa, 14 Oktober 2025. Lisa Mariana dijerat Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah. angkaraja
Kasus ini bermula usai Lisa Mariana mengaku dihamili Ridwan Kamil hingga punya anak setelah bertemu di Hotel Wyndham Palembang selama 3 hari 2 malam pada Juni 2021. RK membantah dan melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Lisa dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lisa dan RK telah melakukan tes DNA di Breskrim Polri. Namun, hasilnya tidak identik.
Sumber : youforgottorenewyourhosting.com
