EPICTOTO — Penanganan bau menyengat dari tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Jakarta Barat kini mengadopsi pendekatan biologis yang ramah lingkungan. Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) setempat memanfaatkan enzim probiotik sebagai langkah strategis untuk menekan aroma tidak sedap sekaligus memperbaiki proses penguraian.
Mekanisme Kerja Probiotik dalam Netralisasi Bau
Kepala Sudin LH Jakarta Barat, Hariadi, menjelaskan bahwa enzim probiotik bekerja dengan menekan aktivitas bakteri patogen, yaitu mikroorganisme yang muncul saat sampah menumpuk dan menjadi sumber bau. “Enzim probiotik mampu mematikan bakteri patogen. Bau yang kuat menandakan populasi patogen yang tinggi. Ketika bau mulai hilang, itu pertanda probiotik sudah bekerja optimal,” ujarnya.
Selain efektif menetralisir bau, penggunaan probiotik juga mendukung percepatan dekomposisi timbunan sampah. Hilangnya aroma menyengat menjadi indikator bahwa mekanisme penguraian alami berjalan dengan baik di area TPS.
Penerapan pada Titik-Titik Rawan Penumpukan
Pihak Sudin LH telah menerapkan enzim probiotik pada sejumlah TPS yang kerap mengalami penumpukan sampah dan menimbulkan keluhan bau. “Di beberapa TPS sudah kita terapkan, dan akan terus diperluas. Lokasi yang berpotensi menimbulkan tumpukan, kita siram menggunakan larutan probiotik. Hasilnya sejauh ini cukup efektif untuk mengurangi bau,” jelas Hariadi.
Saat ini, terdapat 45 TPS berlokasi tetap yang beroperasi di delapan kecamatan Jakarta Barat, berfungsi sebagai titik pengumpulan utama sampah warga. Selain itu, terdapat lebih banyak lagi TPS berbasis gerobak atau kontainer. “TPS gerobak atau kontainer jarang disirami enzim karena intensitas pengangkutan sampahnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) lebih tinggi. Biasanya ditempatkan di lokasi seperti pasar yang tidak memungkinkan adanya TPS tetap,” tambahnya.
Penertiban TPS Ilegal untuk Pengelolaan yang Lebih Tertib
Selain inovasi penanganan bau, upaya penertiban juga dilakukan untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah. Sepanjang tahun 2025, Sudin LH Jakarta Barat telah menutup 10 TPS ilegal di wilayahnya.
“Secara formal, kita sudah menutup 10 TPS ilegal. Tujuannya untuk menjaga rantai pengolahan sampah tetap lancar dan tertib,” tegas Hariadi. Langkah ini juga bertujuan melindungi keamanan dan fungsi lahan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) yang kerap digunakan secara tidak sah.
Beberapa lokasi TPS ilegal yang telah ditertibkan antara lain TPS PLN, Bohlam, dan Gadog di Kedoya Utara; TPS Pasar Patra di Duri Kepa; TPS RW 03 di Rawa Buaya; TPS RW 05 di Cengkareng Barat; serta TPS Presidi, IPEKA, dan Mercu Buana di kawasan Meruya.
Kombinasi antara penerapan teknologi biologis seperti probiotik dan penertiban operasional ini diharapkan dapat membawa perbaikan signifikan dalam pengelolaan sampah serta meningkatkan kenyamanan lingkungan bagi warga Jakarta Barat.
