DOKTER JADI TERANCAM JADI TERSANGKA

JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari Dokter Oky Pratama, Dokter Richard Lee, dan Samira alias Doktif. Ketiganya terancam jadi tersangka.

Ya, Dokter Oky Pratama, Dokter Richard Lee, dan Doktif terancam menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan suami bos skincare Heni Sagara, Iwa Wahyudin. Laporan kasus dilayangkan ke Polda Jawa Barat pada 5 Februari 2025.

Dalam jumpa pers di kantornya baru-baru ini, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan duduk perkara tiga dokter kecantikan ternama itu dilaporkan kasus ini.

Dokter Oky Pratama, Dokter Richard Lee dan Doktif Terancam Jadi Tersangka

Menurut penuturan Hendra Rochmawan, tindak pidana yang dilaporkan yaitu Pencemaran Nama Baik dan atau tindak pidana perbuatan fitnah atau tindak pidana Transaksi dan Informasi Elektronik (ITE).

“Kasus ini bermula dari postingan di media sosial Instagram atas nama akun Dokter Oky Pratama. Unggahan itu berupa kata-kata bahwa ‘Pabrik kosmetik milik mafia skincare akhirnya disegel’ yang mana foto dalam postingan itu sebuah pabrik atau PT Ratansha Purnama Abadi milik pelapor,” ungkap Hendra.

Hendra menjelaskan tim penyidik sudah melakukan pendalaman di lokasi pabrik milik pelapor yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) penyegelan tersebut.

“TKP ini berada di Kabupaten Sumedang dan itu memang sebuah pabrik, dalam pabrik ini ada beberapa ruang, semacam ruang produksi lah, ada yang buat jamu, obat-obatan, termasuk produk skincare,” jelas Hendra.

“Nah produk skincare ini memang sempat disegel oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) karena adanya satu administrasi yang belum tercukupi. Setelah legalitasnya tercukupi, BPOM akhirnya membuka kembali, jadi bukan karena penyidikan ini (penyegelan tersebut)” sambungnya.

Hingga kini, polisi sudah memeriksa 11 orang saksi, termasuk Dokter Oky Pratama serta beberapa ahli pidana dan ITE. Sementara dokter Richard Lee, disebut absen tanpa keterangan yang jelas ketika dipanggil penyidik.

“Sudah (Oky Pratama diperiksa), waktunya memang kami belum dikasih tahu, tapi sudah, yang bersangkutan juga kooperatif. Kalau untuk Richard Lee ini tidak mengonfirmasi kepada kami, tapi untuk Oky ini kooperatif dia,” tutur Hendra.

Lebih lanjut, Hendra Rochmawan menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, status kasus ini akan dinaikan ke tahap penyidikan serta diikuti penetapan tersangka.

“Kasus ini sedang proses penyelidikan dan dalam waktu dekat ini kami ke proses sidik, karena setelah kami mendapatkan keterangan saksi. Dari saksi-saksi ini kebetulan ada dua artis yaitu Dokter O dan Dokter S ya. Proses selanjutnya sehingga nanti kapan dari teman-teman penyidik ini menetapkan tersangka nanti akan kami dengarkan,” paparnya.

Atas kasus ini, Dokter Oky Pratama, Doktif dan Dokter Richard Lee dijerat Pasal 310 KUHP, 311 KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

“Ancaman ini UU ITE ya, yang pasti lima tahun ke atas,” kata Hendra Rochmawan.

Editor : PTTOGEL

Sumber : youforgottorenewyourhosting.com

Back To Top