3 Petinggi PT Dana Syariah Indonesia Ditahan Kasus Penggelapan

3 Petinggi PT Dana Syariah Indonesia Ditahan Kasus Penggelapan

youforgottorenewyourhosting — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dengan kasus dugaan penggelapan dan penipuan dalam penyaluran dana masyarakat.

Kepastian penetapan tersangka disampaikan setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup pada Kamis, 5 Februari 2026. “Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka,” jelas Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan resminya pada Jumat (6/2/2026).

Profil Tiga Tersangka

Ketiga tersangka yang dimaksud adalah TA, yang menjabat sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI. Tersangka kedua adalah MY, mantan Direktur PT DSI yang juga disebut mengendalikan PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari. Sementara tersangka ketiga adalah ARL, yang berperan sebagai Komisaris dan pemegang saham di perusahaan tersebut.

Modus dan Dugaan Tindak Pidana

Mereka diduga terlibat dalam serangkaian tindak pidana yang kompleks. Dugaan tersebut meliputi penggelapan dalam jabatan, penipuan, hingga pencatatan laporan keuangan palsu. Kejahatan ini juga menjurus pada dugaan pencucian uang (money laundering) yang terkait dengan skema penyaluran pendanaan berbasis proyek fiktif.

Pasak-pasal yang Disangkakan

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat. Pasal-pasal yang dikenakan antara lain Pasal 488, 486, dan 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 299 UU P2SK, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP. Kombinasi pasal-pasal ini menunjukkan kompleksitas dan beratnya dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Back To Top