youforgottorenewyourhosting — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan persetujuan bagi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk melanjutkan rencana pengembangan kawasan Meikarta menjadi rumah susun bersubsidi. Keputusan ini diambil setelah status hukum kawasan tersebut dikonfirmasi telah bersih dan jelas.
Konfirmasi Status Lahan dari Menteri PKP
Konfirmasi status lahan disampaikan langsung oleh Menteri PKP, Maruarar Sirait, dalam audiensi dengan pimpinan KPK di Jakarta. Pertemuan ini membahas penyelesaian kasus suap perizinan pembangunan yang sebelumnya pernah ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.
Perkara Sudah Inkrah dan Tidak Ada Penyitaan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa perkara suap terkait izin pembangunan Meikarta telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa KPK tidak melakukan penyitaan terhadap satupun unit rumah susun di kawasan tersebut.
“Dalam konteks penindakan KPK, status Meikarta adalah clean and clear,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pernyataan ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah untuk memanfaatkan aset tersebut.
Dukungan dengan Syarat Transparansi
KPK menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah dalam mengoptimalkan aset negara untuk kepentingan masyarakat luas. Namun, lembaga ini juga mengingatkan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pemanfaatannya.
“KPK mendukung upaya optimalisasi aset untuk kemaslahatan nyata bagi masyarakat. Pelaksanaannya harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” pungkas Budi Prasetyo. Imbauan ini menekankan komitmen untuk mencegah potensi penyimpangan di masa depan.
